Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -
A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (Mediator Fee Commitment Agreement) is a legally binding document used to ensure a mediator or intermediary receives their agreed-upon commission (fee) after successfully facilitating a transaction or dispute resolution. Key Components of the Agreement
Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi
- Fee hanya diucapkan lisan. Bukti di persidangan sangat lemah. Tanpa surat komitmen fee, mediator sulit menagih jasa.
- Tidak membedakan fee proses dan success fee. Akibatnya, mediator yang gagal mendamaikan tetap menuntut success fee.
- Tidak ada klausul tanggung renteng. Mediator harus menagih satu per satu ke setiap pihak, merepotkan dan memakan waktu.
- Lupa biaya tambahan operasional mediasi (sewa ruang, konsumsi, transportasi mediator). Cantumkan sebagai biaya terpisah atau include dalam fee.
- Perjanjian tidak ditandatangani mediator itu sendiri. Surat perjanjian komitmen fee harus ditandatangani para pihak dan mediator, bukan hanya antar pihak.
- Gunakan Fixed Fee jika biayanya sudah pasti (misal: Rp 5.000.000).
- Gunakan Success Fee jika mediator bersedia "tanggung renteng" (hanya dibayar kalau menang/damai), biasanya persentasenya 2.5% - 10% dari nilai kesepakatan.
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk membayar biaya mediator sebesar [ Jumlah ] Rupiah.
- Pembayaran biaya mediator akan dilakukan oleh [ Tentukan siapa yang membayar, bisa Pihak Pertama, Pihak Kedua, atau dibagi ].