Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator -

A Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator (Mediator Fee Commitment Agreement) is a legally binding document used to ensure a mediator or intermediary receives their agreed-upon commission (fee) after successfully facilitating a transaction or dispute resolution. Key Components of the Agreement

Kesalahan Fatal yang Sering Terjadi

  1. Fee hanya diucapkan lisan. Bukti di persidangan sangat lemah. Tanpa surat komitmen fee, mediator sulit menagih jasa.
  2. Tidak membedakan fee proses dan success fee. Akibatnya, mediator yang gagal mendamaikan tetap menuntut success fee.
  3. Tidak ada klausul tanggung renteng. Mediator harus menagih satu per satu ke setiap pihak, merepotkan dan memakan waktu.
  4. Lupa biaya tambahan operasional mediasi (sewa ruang, konsumsi, transportasi mediator). Cantumkan sebagai biaya terpisah atau include dalam fee.
  5. Perjanjian tidak ditandatangani mediator itu sendiri. Surat perjanjian komitmen fee harus ditandatangani para pihak dan mediator, bukan hanya antar pihak.